Serah Terima Waqaf Al-Qur'an Rasm Utsmani dan Perlengkapan Musholla Nurul Islam


TPA Nurul Islam - Wakaf adalah Sedekah Jariyah, yakni menyedekahkan harta kita untuk kepentingan ummat. Harta Wakaf tidak boleh berkurang nilainya, tidak boleh dijual dan tidak boleh diwariskan. Karena wakaf pada hakikatnya adalah menyerahkan kepemilikan harta manusia menjadi milik Allah atas nama ummat.

Keistimewaan Wakaf
  • Wakaf merupakan salah satu amalan ibadah yang termasuk istimewa, hal ini karena pahala waqaf akan terus mengalir walaupun kita telah meninggal dunia. Berbeda dengan amalan-amalan seperti shalat, zakat, puasa, Haji dll yang pahalanya akan terputus ketika kita meninggal dunia. Keterangan ini berdasarkan hadist Rasulullah SAW. “Jika seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya, kecuali tiga hal; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang selalu mendoakannya. [HR. muslim, Imam Abu Dawud, dan Nasa’iy] Menurut jumhur ulama; sedekah jariyah dalam wujud waqaf.

  • Pahalanya bisa diatasnamakan orang lain. “Dari sahabat Fadhl datang kepada Rasulullah dan bertanya “ibuku meninggal dunia dan aku bermaksud ingin melakukan amal kebaikan baginya, apakah pahalanya akan bermanfaat buat ibuku?” Rasulullah menjawab, “buatlah sumur umum dan niatkan pahalanya kepada ibumu.”
Alhamdulillah, Musholla Nurul Islam menerima Wakaf berupa 6 Mushaf Al-Qur'an Rasm Utsmani, Alat Kebersihan dan Lampu Emergency dari Ibu Endang Budi Astuti (Pensiunan Pegawai Bank BRI).

Wakaf ini disampaikan melalui Grup Kajian Ummahat Jamilah, yang rutin berlangsung setiap hari Jum'at di Musholla Nurul Islam yang peruntukannya untuk Jama'ah Musholla Nurul Islam secara umum, dan untuk Kegiatan Belajar Mengajar TPA Nurul Islam pada khususnya.

Mengingat santri TPA Nurul Islam menggunakan metode Iqro' dan Al-Husna, maka kehadiran Mushaf Al-Qur'an Rasm Usmani ini akan sangat bermanfaat sekali untuk kelangsungan pembelajaran kepada santri dengan metode Al-Husna.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 
“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang shalih” (HR. Muslim no. 1631)

0 Response to "Serah Terima Waqaf Al-Qur'an Rasm Utsmani dan Perlengkapan Musholla Nurul Islam"

Posting Komentar