TPA Nurul Islam - Izin operasional Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) menjadi kebutuhan lembaga pendidikan tersebut, agar penyelenggaraan TPQ tercatat dan diakui pada lembaga terkait, disamping itu, dengan memeroleh izin operasional TPQ keberadaannya menjadi lebih legal.
Mengapa dikatakan legal dan ilegal? Sebenarnya untuk belajar AlQuran seperti waktu-waktu dulu, misalnya sehabis Maghrib bersama guru ngaji atau kakak-kakak mereka yang sudah bisa membaca Al-Quran, pun bisa dilaksanakan tanpa harus berizin. Paling-paling izin kepada ayah dan ibu mereka.
Proses belajar mengajar seperti itu, sampai saat ini (mungkin) masih ada, akan tetapi dengan maraknya bermunculan TPQ, akhirnya yang biasanya hanya belajar membaca AlQuran kemudian membentuk wadah belajar yang namanya TPQ.
Tidak sedikit TPQ yang melaksanakan pembelajaran setiap hari tetapi belum mengantongi izin operasional. Apakah dibenarkan? Selama warga setempat tidak memasalahkan dan mendukungnya maka kegiatan tersebut pasti akan terus berlangsung, bahkan bisa sampai bertahun-tahun.
Dikarenakan TPQ termasuk kategori pendidikan non formal yang menyebabkan izin operasional biasanya berlarut-larut tidak diselesaikan oleh pengelola TPQ, atau mungkin bahkan sengaja tidak diurusnya. Bisa jadi belum tahu caranya untuk mengurus izin operasional dari TPQ yang dikelolanya, dan kembali lagi EMIS dan data-data administrasi lain yang menjadi syarat terbirnya Ijin Operasional harus diperhatikan agar lolos dalam pemeriksaan Admin Kemenag.
Alhamdulillah, TPQ Nurul Islam telah dipercaya oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar untuk melakukan kegiatan belajar mengajar secara resmi tertuang dalam SK Ijin Operasional Nomor : Kk.11.13/4/PP.00/TPQ.0023/I/2020 tanggal 16 Januari 2020.
Semoga TPA Nurul Islam tetap kuat berurat dan mengakar dilingkungan Perumahan Permata Wonorejo.
0 Response to "Sertifikat Ijin Operasional TPQ Nurul Islam dari Kantor Kementerian Agama Karanganyar"
Posting Komentar