Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) Nurul Islam adalah lembaga pendidikan non
formal yang fokus mengajarkan ilmu keagamaan islam untuk usia Pra-SD, SD,
dan SMP (6-15 tahun). Lembaga ini penyelenggaraannya ditangani secara sosial
oleh masyarakat Islam yang ada di lingkungan Perumahan Permata Wonorejo RT.
005 RW 010, Wonorejo, Gondangrejo, Karanganyar, Jawa Tengah dengan tujuan
memberi bekal ilmu agama kepada santri-santri yang sebagian besar menempuh
pendidikan pada sekolah umum yang dimungkinkan porsi materi ilmu agamanya
kurang.
Kegiatan Pembelajaran di TPQ Nurul Islam berlangsung mulai Tahun 2016 yaitu
sejak Musholla Nurul Islam mulai berdiri.
Kepengurusan Taman Pendidikan Al-Qur’an Nurul Islam resmi dibentuk pada
tanggal 21 Juli 2017, sekaligus disusun kurikulum mandiri untuk memudahkan
pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dan materi yang disampaikan kepada
santri.
Taman Pendidikan Al-Qur’an Nurul Islam memperoleh Ijin Operasional dari
Kementeian Agama Kabupaten Karanganyar pada tanggal 15 Januari 2020
berdasarkan Piagam Penyelenggaraan Nomor : Kk.11.13/4/PP.00/TPQ.0023/2020.
Selanjutnya untuk memperkuat posisi TPQ Nurul Islam, dibentuklah Yayasan Nurul Islam Permata Wonorejo sebagai Badan Hukum yang menaungi TPQ Nurul Islam pada tanggal 2 Agustus 2021 dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-0018282.AH.01.04.Tahun 2021 dan Akta Notaris Nomor 09 Tanggal 29 Juli 2021.
TPQ Nurul Islam telah memperpanjang Ijin Operasional hingga Tahun 2029 dengan terbitnya SK Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar Nomor 266 Tahun 2024 tentang Penetapan Perpanjangan Ijin Operasional Penyelenggaraan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an. Saat ini, TPQ Nurul Islam telah memiliki 5 (lima) Pengajar dengan sertifikat Syahadah untuk menjamin kualitas dan standarisasi Pengajar.
Kurikulum di TPQ Nurul Islam perjenjang dapat diunduh melalui link berikut ini :
- Kurikulum dan Bahan Ajar Kelas 1
- Kurikulum dan Bahan Ajar Kelas 2
- Kurikulum dan Bahan Ajar Kelas 3
- Kurikulum dan Bahan Ajar Kelas 4
